
BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang dibentuk oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada tenaga kerja. Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi pekerja selama bekerja maupun setelah purna kerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang bisa dirasakan baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti bekerja, di antaranya:
✅ Perlindungan kecelakaan kerja yang menanggung biaya perawatan medis dan santunan kecacatan.
✅ Jaminan kematian bagi keluarga pekerja.
✅ Jaminan hari tua (JHT) sebagai tabungan pensiun.
✅ Jaminan pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah purna kerja.
✅ Jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang mengalami PHK.
Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan jenis pekerjaan dan status pekerja, yaitu:
1️⃣ Pekerja Penerima Upah (PU) – Pekerja yang mendapatkan gaji dari perusahaan (contoh: karyawan tetap atau kontrak).
2️⃣ Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) – Pekerja mandiri atau freelancer yang membayar iuran sendiri.
3️⃣ Jasa Konstruksi – Pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi dengan kepesertaan bersifat sementara.
4️⃣ Pekerja Migran Indonesia (PMI) – Pekerja yang bekerja di luar negeri dan tetap mendapatkan perlindungan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan setiap bulan dan besarannya tergantung pada jenis program yang diikuti:
🔹 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Dibayarkan oleh pemberi kerja dengan besaran 0,24% – 1,74% dari upah.
🔹 Jaminan Hari Tua (JHT) – Dibayar oleh pekerja dan perusahaan, masing-masing 2% dan 3,7% dari gaji.
🔹 Jaminan Pensiun (JP) – Iuran 3% dari upah, dibagi antara pekerja (1%) dan perusahaan (2%).
🔹 Jaminan Kematian (JKM) – Dibayarkan oleh perusahaan sebesar 0,3% dari gaji pekerja.
🔹 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) – Dibiayai oleh pemerintah dan BPJS tanpa tambahan iuran dari pekerja.
Kesimpulan
Sebagai program perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan wajib dimiliki oleh setiap pekerja agar dapat memperoleh manfaat ekonomi dan perlindungan sosial yang lebih baik. Oleh karena itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan mereka, dan pekerja juga harus memastikan kepesertaan mereka agar mendapatkan hak dan perlindungan yang maksimal.