
PT Citra Indojaya Perkasa mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas Piagam Penghargaan tentang Kepatuhan Pelaksanaan Undang-Undang no 24 Tahun 2011 dengan Mendaftarkan Karyawan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta Tertib Administrasi dalam Pembayaran Iuran Tepat Bulan.
UU Nomor 24 Tahun 2011 mewajibkan perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang untuk memberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.
PT Citra Indojaya Perkasa berkomitmen untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh karyawan dengan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam hal jaminan sosial tenaga kerja. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab, PT Citra Indojaya Perkasa telah mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1. Kepatuhan terhadap Regulasi
Perusahaan menyadari bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, PT Citra Indojaya Perkasa tidak hanya memastikan bahwa seluruh karyawan terdaftar, tetapi juga membayar iuran BPJS secara rutin agar karyawan dapat menerima manfaat perlindungan sosial yang maksimal.
2. BPJS Kesehatan: Perlindungan Kesehatan untuk Seluruh Karyawan
Setiap karyawan yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan berhak mendapatkan akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS. Manfaat yang diberikan mencakup:
✅ Pemeriksaan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama)
✅ Rujukan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut jika diperlukan
✅ Pengobatan, operasi, rawat inap, serta layanan medis lainnya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan
✅ Perlindungan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya (jika karyawan mendaftarkan anggota keluarga sebagai peserta tambahan)
3. BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja
Selain BPJS Kesehatan, PT Citra Indojaya Perkasa juga mendaftarkan karyawan dalam empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan bagi pekerja dalam berbagai aspek ketenagakerjaan:
🔹 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk biaya pengobatan, santunan cacat, dan kompensasi bagi keluarga jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
🔹 Jaminan Kematian (JKM)
- Memberikan manfaat berupa santunan kepada keluarga pekerja jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini bertujuan untuk membantu keluarga yang ditinggalkan dalam menghadapi situasi sulit.
🔹 Jaminan Hari Tua (JHT)
- Program tabungan yang dapat dicairkan oleh pekerja saat memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu yang memenuhi syarat pencairan saldo JHT.
🔹 Jaminan Pensiun (JP)
- Memberikan manfaat berupa dana pensiun yang dibayarkan secara berkala kepada pekerja yang telah mencapai usia pensiun, sehingga dapat menunjang kesejahteraan di masa tua.
4. Manfaat bagi Karyawan
Dengan kepatuhan PT Citra Indojaya Perkasa terhadap regulasi terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, karyawan mendapatkan perlindungan komprehensif yang mencakup aspek kesehatan, kesejahteraan finansial, serta perlindungan terhadap risiko kerja. Selain itu, keikutsertaan dalam program jaminan sosial ini juga memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
Dengan adanya perlindungan ini, karyawan dapat bekerja dengan lebih nyaman dan fokus, tanpa perlu khawatir akan risiko kesehatan maupun ketenagakerjaan yang dapat terjadi di masa depan. Perusahaan akan terus memastikan bahwa seluruh hak karyawan terkait jaminan sosial tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.